Lamongan – Sepanjang bulan September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan sukses membongkar lima kasus peredaran narkotika. Total ada tujuh orang pelaku yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 28,35 gram.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menyampaikan bahwa langkah tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam membasmi peredaran narkoba.
“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram,” ungkapnya pada hari Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut, Hamzaid menjelaskan bahwa tiga dari total lima kasus yang terungkap dikategorikan sebagai kasus menonjol.
“Dari lima kasus tersebut, tiga perkara menjadi pengungkapan menonjol. Salah satunya tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran,” lanjutnya.
Kasus lainnya menyeret dua tersangka berinisial AH (19) serta RBS (24) dengan barang bukti sabu sejumlah 16,23 gram. Kasus ini kemudian dikembangkan sampai ke daerah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan keterangan, AH dan RBS mengedarkan barang haram tersebut memakai metode ranjau serta jual langsung atas instruksi dari seseorang berinisial A yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasihumas juga menerangkan bahwa target pasar peredaran narkotika tersebut mencakup beragam profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.
"Lokasi perkara meliputi wilayah Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran serta Kesamben, Kabupaten Jombang," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat memakai aturan hukum mengenai tindak pidana narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.
Tinggalkan Balasan