Surabaya – Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di berbagai titik di Surabaya akhirnya mulai terbongkar. Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya sukses meringkus seorang pria berinisial Y.A. (37) yang diduga kuat merupakan bagian dari komplotan maling motor.
Pria berinisial Y.A. ini diciduk pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.20 WIB bertempat di kawasan Makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan kehilangan motor yang masuk ke jajaran Polrestabes Surabaya.
Pengungkapan ini awalnya berpijak pada tiga laporan kejadian di kawasan Sukolilo, Bubutan, serta Gubeng. Salah satunya adalah insiden hilangnya motor di Jalan Semolowaru Utara 6 pada tanggal 17 September 2026.
Kendaraan korban saat itu diparkir di depan rumah pada pukul 06.30 WIB, namun sudah raib tak bersisa sekitar pukul 07.45 WIB.
Kejadian berikutnya menyusul di Jalan Sumber Mulyo pada 19 September 2026. Motor yang ditaruh di teras rumah sejak malam hari baru diketahui hilang pada Sabtu dini hari, dengan aksi pelaku yang sempat terekam kamera CCTV sekitar.
Sementara itu, dalam insiden di Jalan Karang Menjangan, pelaku disinyalir melancarkan aksinya dengan cara merusak pengaman tambahan berupa kunci pada cakram rem motor.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan laporan-laporan tersebut, Hadi menyebut polisi berhasil mengantongi identitas Y.A. Anggota Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan dan terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan teregas,” kata Hadi.
Selepas diamankan, Y.A. digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani interogasi lanjutan. Dari proses pemeriksaan itulah terkuak pengakuan yang cukup mencengangkan.
Y.A. mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di banyak titik lain di penjuru Surabaya. Apabila ditotal dengan tiga laporan awal, tersangka tercatat sudah beraksi di 39 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Modus operandi yang dipakai terbilang mirip pada setiap sasaran. Pelaku merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan incarannya.
Hadi membeberkan bahwa Y.A. tidak beraksi sendirian. Dalam beberapa kesempatan, ia menggasak motor bersama dua orang rekannya yang masing-masing berinisial B dan Firman, yang kini statusnya masih buron.
Di samping itu, ada satu lagi pelaku berinisial I yang bertindak sebagai joki sekaligus membantu memasarkan motor curian kepada penadah.
Dari pengakuan tersangka, ke-39 TKP tersebut tersebar di berbagai kawasan, meliputi Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut, Panjang Jiwo, Pandegiling, Keputran, Dinoyo, Pacar Kembang, Ploso Timur, Kalikepiting, Gresikan, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan hingga Donokerto.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencakup satu unit Honda Scoopy merah bernopol W-2308-BC, satu unit Honda Beat hitam bernopol L-3380-ACM, sebuah ponsel Oppo A57, serta senjata tajam berupa pisau dan celurit.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu sisa anggota komplotan yang lain, sekaligus melacak keberadaan motor-motor curian serta jaringan penadahnya.
Akibat perbuatannya, Y.A. harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tinggalkan Balasan