Sinyal Muda

Terkoneksi terus-menerus dan anti Lelet

Pemkab Kediri Bakal Sisir Objek Cagar Budaya di Plosoklaten dan Siap Tarik ke Museum

Pemerintah Kabupaten Kediri lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berencana memperketat penjagaan objek diduga cagar budaya (ODCB) yang ada di Kabupaten Kediri, khususnya di kawasan Plosoklaten.

Langkah tersebut diambil usai munculnya beberapa masalah terkait peninggalan sejarah. Contohnya kasus Arca Durga di Plosoklaten yang sempat hilang dan sekarang sudah ketemu serta dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Mustika Prayitno Adi selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri menyampaikan, ada sekitar 24 ODCB di Plosoklaten yang bakal disisir serta dievaluasi kondisinya, mulai dari keberadaan, pengamanan, hingga perawatannya.

“Di daerah sekitar situ ada 24 titik, itu ada ODCB, objek cagar budaya juga,” ujarnya.

Mustika menyebutkan, tidak semua benda bersejarah itu dipegang langsung oleh pemerintah. Ada sebagian yang berada di desa atau dikelola oleh komunitas warga.

Pihak Pemkab Kediri, sambungnya, masih memberi kesempatan bagi pemerintah desa serta komunitas buat mengamankan dan merawatnya sendiri. Tapi, tanggung jawab tersebut wajib diemban sepenuhnya.

“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.

Apabila pengelola dinilai tidak sanggup memikul tanggung jawab itu, pemerintah bakal mengambil alih lewat mekanisme berita acara.

“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.

Mustika menargetkan proses penyisiran serta penarikan ODCB yang butuh pengamanan ekstra ini bisa rampung dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

“Secara dalam kurun waktu satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” katanya.

Di samping 24 ODCB wilayah Plosoklaten, masih ada beberapa peninggalan sejarah lain di Kabupaten Kediri yang perlu dicek status dan kondisinya.

Arca Durga termasuk salah satu benda yang sudah ditarik oleh Disparbud Kabupaten Kediri. Arca ini dulunya dilaporkan hilang tanggal 19 September 2026. Sehabis ditemukan, Arca Durga sempat diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum akhirnya dibawa menuju Museum Sri Aji Joyoboyo.

Bukan cuma Arca Durga, satu buah pilar juga turut diamankan pihak Disparbud Kabupaten Kediri ke museum.

Mustika menuturkan kondisi Arca Durga mengalami perubahan lantaran sebelumnya ditarik di tempat terbuka. Paparan cuaca dalam jangka waktu panjang membuat beberapa bagian arca jadi aus.

“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi alasan utama kenapa pengamanan serta perawatan benda bersejarah, khususnya yang masih di ruang terbuka, amat penting.

Sementara itu, Imam Mubarok selaku Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3) berpendapat bahwa ditemukannya kembali Arca Durga jadi momentum bagus buat menggenjot pelestarian peninggalan sejarah di Kabupaten Kediri.

Menurutnya, pasca kejadian Arca Durga, pihaknya juga mendapat info mengenai keberadaan sebuah pilar di daerah Jengkol. Lewat koordinasi serta izin pihak terkait, evakuasi benda-benda bersejarah di kawasan Plosoklaten pun dilakukan.

“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.

Imam memaparkan, khusus di kawasan Plosoklaten saja terdapat kurang lebih 25 titik yang patut diberi perhatian. Jumlah tersebut belum menghitung peninggalan sejarah yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri lainnya.

Menurut dia, situasi itu memperlihatkan kalau potensi peninggalan sejarah di Kediri masih sangat besar. Di Plosoklaten contohnya, beberapa benda bersejarah justru kedapatan secara tidak sengaja sewaktu warga sedang menggarap lahan pertanian.

Hal ini mengindikasikan masih ada potensi peninggalan sejarah yang belum terdata ataupun belum mendapat pengamanan maksimal.

“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.

Imam menegaskan warga tetap boleh memanfaatkan benda atau situs bersejarah buat keperluan tertentu, termasuk kegiatan keagamaan, asal tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tetapi, pemanfaatan itu wajib diimbangi kewajiban untuk menjaga serta merawatnya.

“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.

Seandainya masyarakat atau komunitas tidak sanggup merawat, Imam menyarankan agar benda-benda tersebut diserahkan kepada pemerintah supaya bisa ditaruh di museum.

Langkah tersebut dinilai efektif sebagai salah satu cara mencegah kerusakan maupun hilangnya benda bersejarah yang mempunyai arti penting bagi sejarah Kediri.

“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya. (AB)

Tinggalkan Balasan

Navigasi

Tentang

Writing on the Wall is a newsletter for freelance writers seeking inspiration, advice, and support on their creative journey.

Apakah ini situs baru Anda? Masuk untuk mengaktifkan fitur admin dan mengabaikan pesan ini
Login