Kabar baik buat warga Surabaya dan sekitarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak daerah. Program ini dijadwalkan berlangsung selama dua bulan penuh, terhitung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2026.
Aturan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta merapikan keakuratan data kendaraan bermotor yang telah pindah kepemilikan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Khofifah dalam rilisnya yang diterima redaksi, pada Selasa (30/9/2026).
Adapun rincian pembebasan pajak daerah yang berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026 mencakup:
1. Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.
2. Bebas pengenaan PKB progresif.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
4. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
5. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
6. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Pemprov Jatim memperkirakan keringanan pajak tahap kedua ini bakal dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak.
Dari pelaksanaan program itu, total nilai pembebasan pajak diproyeksikan menyentuh angka Rp1.729.355.554. Sementara itu, potensi pendapatan yang masuk diprediksi mencapai Rp272.195.719.566.
Secara rinci, pembebasan denda administratif PKB dan BBNKB diincar bakal dipakai oleh 610.481 objek pajak dengan perolehan penerimaan sebesar Rp267.674.792.430.
Lalu, pembebasan PKB progresif diprediksi dinikmati 480 objek pajak dengan besaran nilai bebas pajak Rp628.028.230 dan pemasukan Rp1.344.823.080.
Buat diskon tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh, diproyeksikan terserap oleh 20.273 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp750.747.270 serta pendapatan Rp3.002.739.821.
Sementara itu, penghapusan tunggakan bagi warga yang terdaftar di P3KE atau DTSEN diprediksi dimanfaatkan 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 dan pemasukan Rp65.276.750.
Khusus buat motor roda dua yang dipakai untuk armada transportasi online, diprediksi diserap oleh 2.830 objek pajak dengan besaran pembebasan Rp180.164.250 serta pemasukan Rp75.963.500.
Di sisi lain, pembebasan tunggakan PKB bagi motor roda tiga diprediksi dimanfaatkan 422 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp89.483.512 dan pendapatan Rp32.123.985.
Khofifah turut mengimbau warga agar memaksimalkan kesempatan ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sebagai catatan, program serupa pada tahap pertama yang digelar tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026 lalu telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak lewat berbagai skema.
Pada periode perdana itu, total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada masyarakat mencapai Rp965.338.617, dengan perolehan penerimaan kas daerah sebesar Rp214.309.924.000.
Khusus untuk penghapusan tunggakan PKB ojek online saat itu, ada sebanyak 1.639 objek pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut dengan nilai pembebasan Rp351.611.000 serta pemasukan Rp164.023.000.
Tinggalkan Balasan