Terlilit Utang Judol Rp80 Juta, Pelaku Nekat Rampok Toko Emas di Jember

Published by

on

Jember – Pelaku utama aksi perampokan Toko Emas Murni yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena terjerat utang senilai Rp80 juta akibat judi online. Utang itu terus menumpuk serta ditagih setelah ia kalah dalam perjudian.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyampaikan bahwa dua orang terduga pelaku yang berinisial BM dan DS sudah berhasil ditangkap. Keduanya disinyalir melakukan perampokan di toko emas itu hingga mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka serta total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

“Terduga pelaku BM dan DS telah diamankan bersama barang bukti uang dolar Singapura pecahan 100-an. Yang mana kerugian mencapai Rp300 juta,” ungkap Alaiddin saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).

Di sisi lain, kedua korban yaitu pemilik toko bernama Lili Liong (71) serta Adi Kusuma (49) masih harus mendiami rumah sakit guna menjalani perawatan medis dan dijadwalkan segera dioperasi.

Alaiddin memaparkan, sebelum melancarkan aksinya, BM yang tercatat sebagai seorang residivis mengajak DS untuk merencanakan perampokan tersebut. Pasangan pelaku ini diduga sempat memetakan situasi lapangan demi menentukan waktu serta metode eksekusi.

“Jadi terduga pelaku sebelumnya sudah menggambar lokasi. Bagaimana caranya, jam berapa, parkir di mana, dan sebagainya,” jelasnya.

Selepas melakukan aksinya, dua terduga pelaku asal Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, ini sempat pulang ke kediaman mereka. Mereka lantas mengganti mobil Toyota Yaris dengan kendaraan roda dua sebelum berniat kabur menuju wilayah Bali.

Akan tetapi, pelarian mereka akhirnya kandas usai keduanya diringkus di area sebuah SPBU Banyuwangi tatkala mobil travel yang dinaiki sedang mengisi bahan bakar.

Pihak kepolisian turut menyita mobil yang diduga dipakai dalam tindak perampokan itu. Berbagai barang bukti tambahan juga diamankan, meliputi pisau, pakaian, jaket, celana pendek, topi, hingga rekaman CCTV.

“Terduga pelaku BM punya utang Rp80 juta, karena kalah main judi online, akhirnya dia nekat merampok toko emas karena ditagih,” lanjut Alaiddin.

Selama kejadian berlangsung, BM diduga bertindak sebagai eksekutor yang melukai korban menggunakan senjata tajam, sementara DS berperan membantu kelancaran perampokan.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aparat kepolisian masih meneruskan proses penyidikan demi menggali keterangan dari para terduga pelaku, meneliti barang bukti, serta memastikan porsi keterlibatan masing-masing dalam kejadian tersebut. (AB)