Puluhan Kiai Sepuh Kumpul di Lirboyo, Suarakan Keadilan Hukum untuk Gus Yaqut

Published by

on

Sejumlah kiai sepuh Nahdlatul Ulama dari berbagai wilayah di Indonesia berkumpul untuk menyampaikan pandangan sikap mengenai jalannya persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang biasa disapa Gus Yaqut. Acara tersebut dilangsungkan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Rabu (21/10/2026), baik secara tatap muka maupun daring.

Beberapa klamangan kiai yang tampak hadir langsung antara lain KH. Anwar Manshur, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. A. Mustofa Bisri, KH. Said Asrori, KH. Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, KH. Mas’ud Masduki, beserta eks Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.

Bertindak sebagai Juru Bicara Forum, KH Muhibbul Aman Ali atau Gus Muhib menjelaskan bahwa agenda tersebut dilatarbelakangi oleh rasa prihatin terhadap situasi keadilan serta penegakan hukum di Indonesia. Para ulama berharap pemerintah beserta lembaga terkait kian serius dalam memastikan hukum ditegakkan secara objektif, adil, serta bermartabat.

“Pertemuan para kiai tadi ini adalah bentuk rasa keprihatinan dan ingin menyerukan seruan moral atas terutama eh jalannya pemerintahan yang perlu dibenahi. Terutama dalam penegakan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Muhib menyampaikan bahwa berbagai persoalan hukum di tengah publik harus disikapi bersama. Menurut pandangannya, penegakan hukum wajib berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh mengesampingkan fakta-fakta yang terkuak dalam persidangan.

“Fakta persidangan dalam kasus Gus Yaqut, bahwa fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Kita langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin,” terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Yaqut, Dodik Abdul Kadir, menyebutkan bahwa perjumpaan bersama para kiai itu sekaligus untuk memaparkan perkembangan perkara yang sedang dihadapi kliennya merujuk pada fakta persidangan.

Menurut Dodik, dunia pesantren mempunyai ikatan moral yang erat dengan Gus Yaqut karena beliau berasal dari lingkungan pendidikan tersebut. Karenanya, pihak kuasa hukum merasa perlu membagikan informasi secara transparan agar masyarakat mendapat pemahaman yang utuh atas kasus ini.

“Karena biar bagaimanapun juga pasti pesantren kan terbentuk image-nya, terbentuk penilaiannya terhadap Gus Yaqut dari cerita-cerita media-media apa yang disampaikan oleh penegak hukum, oleh KPK yang memberitakan bahwa dari sejak awal Gus Yaqut merugikan negara 1 triliun, sekitar 1 triliun kemudian turun, kemudian turun menjadi berapa ratus miliar, sekarang turun lagi menjadi 600 miliar. Kan kami punya kewajiban moral Gus Yaqut untuk menjelaskan kepada pesantren bahwa itu tidak benar,” jelasnya.

Dodik menambahkan, pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi perlu dicermati dalam menilai tahapan penyidikan sampai penetapan status tersangka.

Ia memaparkan, terdapat setidaknya empat saksi yang mencabut kesaksian penting ihwal dugaan penerimaan uang oleh Gus Yaqut. Fakta tersebut, nilai Dodik, patut dipertimbangkan secara objektif selama persidangan berlangsung.

“Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal yaitu membuat para saksi ini memberikan keterangan yang pokok, membuat keterangan yang menentukan nasib Gus Yaqut secara tidak benar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dodik menyatakan pihaknya mengkhawatirkan munculnya penilaian yang tidak berimbang apabila fakta persidangan diabaikan. Untuk itu, ia memohon dukungan moral dari para ulama agar proses peradilan dapat berjalan independen serta objektif.

“Kita mengharapkan ketidakadilan yang dirasakan oleh Gus Yakut di dalam proses penyidikan di KPK tidak berulang di proses pengadilan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya perhatian dari para kiai karena Gus Yaqut memiliki kewajiban moral sebagai anak pesantren untuk membuktikan bahwa Gus Yaqut ini mendapatkan pendidikan moral yang benar. Nah, jangan sampai karena hal-hal yang sifatnya non hukum, politik, kemudian dipaksakan nanti,” terangnya.

Di samping itu, Dodik berharap seruan moral para kiai ini mendapat atensi dari para pemangku kebijakan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, jajaran DPR RI khususnya Komisi III, hingga institusi penegak hukum.

Dirinya menilai permasalahan ini bukan semata-mata menyangkut individu Gus Yaqut saja, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi para pejabat negara tatkala menunaikan kewenangan berdasarkan undang-undang. Ia berharap setiap proses hukum terhadap aparatur publik dikerjakan secara profesional tanpa intervensi politik maupun kepentingan luar.

Dodik pun memohon doa serta dukungan moral para ulama agar jalannya sidang tetap jujur, objektif, dan berpegang pada aturan hukum.

“Kami mengadu kepada para kiai agar juga mendapatkan doa, agar juga mendapatkan pengawalan, dukungan moral. Ya, jangan sampai kemudian kalau tidak viral, tidak ada justice. Kan sudah banyak, sudah banyak kasus-kasus, kasus minyak goreng, ekspor minyak goreng yang ternyata kemudian putusannya dibatalkan oleh Presiden. Nah, ini jangan sampai terhadap Gus Yaqut dalam proses persidangan nanti akan dizolimi lagi seperti yang kita rasakan yang terjadi di KPK,” tandasnya. (AB)