Jember – Muhamad Nur Purnamasidi selaku Anggota Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna melakukan evaluasi sistem pendidikan di Sekolah Rakyat. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya dugaan tindakan kekerasan yang menimpa tiga pelajar SMP di Sekolah Rakyat Jember.
“Ini kejadian pertama yang saya lihat atas nama Komisi X DPR RI. Tentu ini sesuatu yang sangat kita sayangkan, karena ini bagian program prioritas Presiden Prabowo Subianto,” ujar figur yang dikenal dengan sapaan Bang Pur pada Rabu (21/10/2026).
Ia menyampaikan, agenda pemanggilan itu dimaksudkan untuk menjamin kesetaraan standar kegiatan belajar mengajar antara Sekolah Rakyat dan sekolah-sekolah reguler pada umumnya.
“Karena itu, kami Komisi X DPR RI akan segera memanggil Kemendikdasmen untuk kemudian mengecek, apakah ada perbedaan terkait proses belajar mengajar yang ada di sekolah rakyat dibanding sekolah reguler lainnya,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Bang Pur, sistem pengajaran serta kurikulum pada Sekolah Rakyat wajib mematuhi aturan yang berlaku mengingat instansi tersebut berada di bawah kendali Kemendikdasmen.
Nantinya, evaluasi ini tidak hanya berpusat pada insiden di Jember saja, melainkan mencakup berbagai laporan dari Sekolah Rakyat di wilayah lain.
“Jangan sampai ini menggunakan standar yang di luar standar institusi pendidikan. Apakah itu kepolisian, militer, tidak boleh. Pendidikan ya pendidikan. Tidak boleh ada nilai lain yang harus diberlakukan di situ, karena judulnya sekolah. Bagaimana undang-undang dasar rezimnya undang-undang nasional, bukan yang lain,” tandasnya.
Politisi dari Partai Golkar tersebut turut mendorong dinas pendidikan daerah agar bergerak cepat membentuk tim pendampingan serta advokasi bagi para korban. Segala perkembangan penanganan kasus itu wajib dilaporkan langsung kepada pihak Kemendikdasmen.
Ia menilai, keberadaan pendampingan sangat krusial agar kasus kekerasan ini bisa diusut tuntas serta diselesaikan sesuai keinginan bersama.
Di samping itu, Bang Pur meminta instansi terkait untuk memberikan jaminan perlindungan bagi siswa korban dari kemungkinan intimidasi pihak terlilit, serta menyalurkan pendampingan bagi keluarga korban.
“Paling penting, anak-anak kita tidak boleh mendapatkan kekerasan di satuan pendidikan,” pintanya.
Sebelumnya, tiga pelajar SMP pada Sekolah Rakyat bertempat di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, diduga mengalami penganiayaan dari mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) yang bertugas sebagai pembimbing kedisiplinan siswa. Bahkan, satu orang korban harus dilarikan ke puskesmas untuk memperoleh penanganan medis.
BD selaku paman dari salah satu korban menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan ini bermula ketika seorang siswa berinisial P kepergok merokok oleh mahasiswa pembimbing kedisiplinan dari Unhan RI.
“Dugaannya pertama teman ponakan saya P ketemu merokok oleh mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) yang membimbing untuk kedisiplinan siswa. Jadi yang merokok ini ditampar,” ucap BD kepada awak media pada Senin (19/10/2026).
Merasa tidak terima atas tindakan tersebut, pihak keluarga korban lantas meneruskan aduan dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Jember. (AB)
