DPRD Kabupaten Demak bareng Pemkab Demak baru saja mengetok palu pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026 lewat Rapat Paripurna ke 36 yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026.
Langkah pengesahan ini jadi fondasi penting buat eksekutif dan legislatif dalam mengawal payung hukum pembangunan serta roda pemerintahan daerah pada tahun anggaran ke depan.
Lewat sidang paripurna tersebut, ada 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diputuskan masuk daftar prioritas Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2026.
Berikut adalah daftar enam Raperda yang telah disetujui:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
2. Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
3. APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2025–2045.
Adanya penetapan Propemperda ini diharap bisa bikin fungsi legislasi DPRD Kabupaten Demak berjalan makin maksimal, terukur, dan akuntabel, serta mampu mendorong pelayanan publik dan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Demak.
Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, dan 34 anggota DPRD Demak.
