SURABAYA – Aturan baru terkait ketenagakerjaan diharapkan mampu menjadi fondasi yang lebih solid guna melindungi para pekerja, mulai dari kepastian status kerja, hak atas pesangon, hingga jaminan sosial saat perusahaan menghadapi tantangan finansial.
Suyatno selaku Koordinator Wilayah Garda Metal FSPMI Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada pihak pemerintah dan DPR RI usai disahkannya aturan tersebut. Meskipun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tetap konsisten dan tidak melenceng dari apa yang sudah disepakati sebelumnya.
“Kita berharap ketika nanti diundangkan, tidak ada pasal-pasal yang di luar kesepakatan. Kita berharap pekerja outsourcing dan karyawan kontrak semuanya mendapatkan perlindungan melalui undang-undang ini,” kata Suyatno.
Di samping itu, persoalan kepastian pesangon dianggap krusial bagi para pekerja. Pihak FSPMI menaruh harapan besar agar aturan mengenai pesangon ini bisa melindungi secara maksimal, mencakup besaran senilai dua kali PMTK yang selama ini diperjuangkan oleh kalangan buruh.
Tidak hanya masalah pesangon, Suyatno juga memberikan perhatian pada jaminan bagi mereka yang mengalami pemutusan kerja akibat lesunya bisnis perusahaan. Keberadaan jaminan ini dipandang mendesak agar pekerja senantiasa mempunyai kepastian hak di tengah situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian.
“Semoga undang-undang yang baru ini bisa memberi ketenangan kepada kaum buruh ketika perusahaan dalam kondisi sulit, ketika ekonomi tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, FSPMI berharap regulasi ini tidak berhenti sebatas pengesahan saja, melainkan benar-benar diimplementasikan secara nyata demi menjamin perlindungan hak buruh. Konsistensi penerapan aturan ini dinilai krusial agar para buruh mendapat kepastian hukum, kemudahan akses jaminan sosial, serta perlindungan yang mendongkrak kesejahteraan hidup mereka.
