Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Putat Jaya Surabaya Berhasil Diciduk Polisi Malaysia

Published by

on

Upaya pelarian Mochamad Khoirul Anam (MKA), terduga pelaku pembunuhan terhadap Suharti Ningsih (50) asal Dusun Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, akhirnya kandas usai diringkus Kepolisian Malaysia lewat sinergi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Kini, tersangka telah digelandang ke Polrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam terkait insiden pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos beralamat di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (25/6/2026).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung memberikan konfirmasi terkait penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pihaknya masih memeriksa intensif yang bersangkutan guna menguak kasus ini.

“Benar, pelaku sudah ditangkap atas kerja sama dengan Divhubinter bersama Kepolisian Malaysia. Sekarang pelaku sudah di Polrestabes, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu, untuk update lengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar David, Selasa (13/10/2026).

Sebelumnya, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko membeberkan bahwa MKA diciduk oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada Jumat (2/10/2026) berkat koordinasi bersama Atase Polri di Kuala Lumpur.

“Yang bersangkutan (MKA) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” kata Untung di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pengamanan MKA berawal dari pelacakan jejaknya di negeri jiran. Pada September 2026, pihak kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti laporan perihal keberadaan tersangka.

Melalui serangkaian pemantauan serta koordinasi bersama sejumlah unit kepolisian setempat, MKA akhirnya berhasil dicokok oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman berserta IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh tepat pukul 01.11 waktu setempat, Jumat (2/10/2026).

Langkah penindakan tersebut juga bersangkutan dengan dugaan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, di mana MKA disinyalir bekerja tanpa mengantongi izin resmi serta menghadapi kendala dokumen keimigrasian selama di sana.

Selepas penangkapan tersebut, Atase Polri di Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan instansi berwenang demi menuntaskan urusan keimigrasian serta mempersiapkan kepulangan tersangka ke Tanah Air. Kejaksaan Malaysia kemudian mengeluarkan perintah pengusiran pada Rabu (7/10/2026).

Selanjutnya, MKA dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026) menuju Jakarta dan langsung diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya demi kepentingan hukum lebih lanjut.

Untung menerangkan, pelarian MKA ke Malaysia disinyalir mendapat fasilitas dari sebuah agensi penyedia lowongan kerja di luar negeri. Begitu menjejakkan kaki di Malaysia, tersangka melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur sebelum bekerja pada sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan warga daerah Putat Jaya, Surabaya. Pada 25 Juni 2026, Suharti Ningsih kedapatan tak bernyawa di dalam kamar kos dalam kondisi berlumuran darah serta setengah telanjang, disertai sejumlah luka tusukan pada tubuhnya.

Temuan jenazah korban lantas memancing aparat kepolisian melakukan investigasi guna membongkar pelaku beserta motif dibalik insiden tersebut. Usai sempat kabur ke Malaysia, kini MKA sudah berada di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Jajaran Polrestabes Surabaya masih mendalami perkara ini demi menyusun kronologi utuh serta motif pembunuhan tersebut secara terang. Pihak kepolisian berjanji bakal membeberkan perkembangan kasus usai pemeriksaan terhadap tersangka rampung. (AB)