Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meningkatkan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana terkait keterbukaan informasi publik.
Upaya ini dilakukan supaya setiap perangkat daerah mampu memberikan pelayanan informasi secara tepat sekaligus memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kegiatan peningkatan nilai keterbukaan informasi publik perangkat daerah ini digelar, Kamis (5/11).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin menyampaikan, keterbukaan informasi publik membutuhkan keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi.
Menurutnya, setiap perangkat daerah perlu memahami mekanisme pelayanan informasi sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa harus menghadapi kebingungan akibat ketidakjelasan penanggung jawab.
“Setiap OPD harus menguasai informasi yang menjadi kewenangannya. Jangan sampai ketika ada permintaan informasi justru saling melempar tanggung jawab,” katanya.
Solikin juga mengingatkan PPID Pelaksana agar memahami kategori informasi publik. Dimulai dari informasi yang wajib disediakan secara berkala, diumumkan serta-merta, tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.
Khusus informasi yang dikecualikan, pihaknya menjelaskan bahwa penetapannya harus melalui uji konsekuensi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting agar pelayanan informasi tetap terbuka tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Diana Herawati menyampaikan, nilai penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID Kabupaten Kediri tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Namun, nilai tersebut masih berpeluang berubah karena proses penilaian berlanjut ke tahap wawancara dan verifikasi,” tambahnya.
Untuk meningkatkan pemahaman PPID Pelaksana, kegiatan ini juga menghadirkan praktisi Universitas Brawijaya, Myro Boyke Persijn, yang membahas SAQ Keterbukaan Informasi Publik. Materi dilanjutkan oleh Susenohaji mengenai penguatan sistem informasi SAQ untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
