Suasana politik hukum mendadak dihebohkan oleh kabar dari lingkungan Istana. Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tidak hanya Listyo, dua perwira tinggi yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso turut terseret. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Mabes Polri.
Penyidik membeberkan bahwa aksi penyadapan ini terjadi sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Modusnya melibatkan penyusupan nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi serta tidak ada hubungannya dengan penegakan hukum. Sasaran penyadapan ini mencakup Presiden RI, para pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha. Tersangka bahkan sempat memberi perintah untuk menghapus file rekaman sadapan tersebut pada Oktober 2026 demi menghilangkan barang bukti.
Terbongkarnya skandal ini berawal dari laporan internal seorang petugas pada 30 Oktober 2026 yang mengetahui praktik tersebut. Pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi dan 3 ahli, serta mengamankan barang bukti berupa 11 ponsel, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk. Atas perbuatan ini, ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Menko Yusril menyatakan Presiden Prabowo telah mengetahui hal ini dan menginstruksikan Kapolri untuk mengambil tindakan tegas. Pihak Polri juga menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan tindakan pribadi oknum, bukan kebijakan lembaga.
Sumber: Kompas | Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | Norbertus Arya Dwiangga Martiar | 3 November 2026
*ilustrasi AI
