Bikin Geleng Kepala! Pria Jember Nekat Perkosa Mahasiswi Gara-gara Wajahnya Mirip Mantan

Published by

on

Jember – Seorang warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember, berinisial MRF (28) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Di hadapan polisi, pelaku berdalih nekat berbuat demikian lantaran wajah korban mirip dengan mantan kekasihnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto menyampaikan bahwa mulanya pelaku cuma berniat menggondol ponsel milik korban. Selesai sukses merampas HP tersebut, pelaku justru balik lagi ke kamar korban dan melancarkan pemerkosaan pada Selasa (20/10/2026).

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mendatangi rumah tempat korban tinggal untuk keperluan tugas kampus. Pelaku memakai sepeda motor yang diparkir sejauh 200 meter dari tempat kejadian.

Pelaku lantas menyelinap masuk rumah lewat bagian atap dengan cara membongkar plafon lalu turun ke dalam.

Sebelum kejadian itu, pelaku sempat menyapa korban saat sedang mencari rumput, tapi sapaan tersebut tidak direspons oleh korban.

“Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone,” jelas Alfan, Selasa (3/11/2026).

Alfan menuturkan bahwa korban sempat berupaya melawan saat pelaku beraksi. Akan tetapi, kalah tenaga membuat korban tak berdaya menghentikan tindakan pelaku.

Bahkan, pelaku sempat melontarkan ancaman bakal membunuh korban memakai pisau. Kendati demikian, merujuk pemeriksaan polisi, pelaku dipastikan tidak membawa senjata tajam.

Selepas peristiwa itu, korban langsung mengadukan dugaan kasus pencurian serta pemerkosaan yang menimpanya ke Polres Jember.

Aparat kepolisian langsung bergerak menyelidiki dengan melacak keberadaan ponsel korban yang digasak pelaku. Alhasil, gawai tersebut terpantau berada di sebuah konter.

“Berawal dari handphone yang diamankan oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkap Alfan.

Selepas identitas pelaku terkuak, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. MRF akhirnya sukses diciduk petugas lewat Opsnal Selatan di daerah Kecamatan Ambulu.

Dalam memproses kasus ini, penyidik mengenakan sejumlah aturan hukum terkait tindak pidana pencurian ponsel korban, pemerkosaan, serta kekerasan seksual.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.