104.000 Peserta BPJS PBI di Surabaya Dinonaktifkan Akibat Perubahan Desil, Begini Cara Sanggahnya

Published by

on

Sebanyak 104.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kota Surabaya harus menghadapi penonaktifan status kepesertaan per 1 November 2026. Keputusan ini diambil menyusul adanya pergeseran data desil kesejahteraan warga yang menjadi acuan pemberian bantuan.

Menurut Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Surabaya, Wiedho Widiantoro, matinya kepesertaan ini dipicu oleh pergeseran kategori desil peserta yang sebelumnya berada di desil 1 sampai 5, namun bergeser ke desil 6 sampai 10 usai pembaruan data.

“Karena ada perubahan desil, yang awalnya peserta berada di desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 hingga 10. Sementara, berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, penerima PBI masuk dalam kategori desil 1 sampai 5,” ujar Wiedho, Selasa (3/11/2026).

Ia menambahkan, pergeseran data tersebut bersumber dari proses verifikasi pemda via Dinas Sosial yang kemudian dilaporkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

Dari proses pembaruan tersebut, tercatat ada sekitar 104.000 warga di Surabaya yang posisinya bergeser sehingga tidak lagi masuk syarat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, warga yang merasa berhak memperoleh bantuan tidak perlu panik. Wiedho menyampaikan bahwa Kemensos membuka ruang bagi peserta terdampak untuk melakukan sanggahan dalam jangka waktu 90 hari.

Bagi penduduk Surabaya, proses sanggah ini bisa diajukan lewat kantor kelurahan setempat supaya data kesejahteraan warga bisa dicek dan diproses lebih lanjut.

“Untuk wilayah Surabaya bisa melalui kelurahan masing-masing. Jadi, masyarakat yang merasa masih berhak menerima BPJS PBI bisa mengajukan sanggahan agar kepesertaannya dapat aktif kembali,” jelasnya.

Lewat kesempatan ini, warga yang terdampak diminta untuk langsung berkoordinasi dengan kelurahan terdekat agar status kepesertaan dan informasi desil mereka bisa diverifikasi ulang. (AB)