Pembalut Dikenakan PPN 11 Persen, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Published by

on

Topik ini sedang hangat diperbincangkan karena pembalut wanita yang dipakai tiap bulan ternyata masih kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN efektif sebesar 11 persen. Aturan ini langsung jadi sorotan sebab pembalut merupakan hal penting untuk kebersihan serta kesehatan perempuan.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak atau DJP lantas angkat bicara. DJP menyatakan bahwa pembalut digolongkan sebagai Barang Kena Pajak atau BKP sehingga tetap ditarik PPN. Walaupun tarif PPN umum ada di angka 12 persen, untuk produk nonmewah dipakai dasar pengenaan pajak senilai 11/12 dari harga jual, sehingga beban pajak efektifnya tetap berada di angka 11 persen.

Selain itu, DJP menyampaikan bahwa pembalut belum masuk ke dalam kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pajak ini pun bukanlah aturan anyar yang mendadak ada, melainkan ketentuan lama yang memang berlaku.

Meski demikian, masalah ini memicu reaksi dari Komnas Perempuan yang mendesak pemerintah agar mengevaluasi kebijakan tersebut. Komnas Perempuan berpandangan bahwa pembalut bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan biologis yang tak bisa dihindari. Adanya pajak ini dianggap bisa memperberat kondisi ekonomi, khususnya bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Bahkan, Komnas Perempuan mengusulkan supaya produk menstruasi ini digratiskan dari PPN atau memakai skema PPN ditanggung pemerintah.

Saat ini, diskusi di tengah masyarakat tertuju pada satu hal: pantaskah kebutuhan dasar perempuan tetap dipungut pajak seperti barang konsumsi lain?

Menurut kamu, pembalut seharusnya bebas PPN atau tetap dikenakan pajak?

Sumber: Komnas Perempuan | Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pajak Produk Menstruasi | Tim Humas | 30 Oktober 2026
*ilustrasi AI