Sosok Profesor Bambang Hero Saharjo tetap dikenang karena keberaniannya dalam membela isu lingkungan, meskipun ia sempat menghadapi gugatan senilai Rp510 miliar akibat kesaksiannya terkait kebakaran hutan! 🌳🔥
Bambang sendiri merupakan seorang ahli forensik kebakaran hutan yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Perjalanan ini berawal dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Rokan Hilir, Riau, pada tahun 2013, dengan luas lahan gambut yang terbakar mencapai sekitar 1.000 hektare.
Kala itu, Bambang menyampaikan kesaksian sebagai ahli dengan mendasarkannya pada analisis ilmiah. Usai PT Jatim Jaya Perkasa diputuskan harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan, perusahaan tersebut melayangkan gugatan terhadap Bambang sebesar Rp510 miliar pada tahun 2018.
Nilai gugatan tersebut mencakup Rp500 miliar sebagai kerugian imateriil serta Rp10 miliar untuk biaya yang berkaitan dengan masalah lingkungan. Meskipun demikian, pada Oktober 2018, pihak perusahaan memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut sebelum pokok perkara diperiksa oleh pihak pengadilan.
Langkah perjuangan Bambang tidak berhenti sampai di situ saja. Memasuki tahun 2019, ia sukses meraih penghargaan tingkat internasional bernama John Maddox Prize berkat keteguhannya dalam membela sains di tengah berbagai tekanan.
Kisah tersebut membuktikan bahwa data yang berbasis ilmiah beserta keberanian para ahli memiliki andil yang sangat besar demi menegakkan keadilan lingkungan. Bagaimana pandanganmu mengenai bentuk perlindungan hukum yang ideal bagi para ahli yang memberikan kesaksian demi kelestarian lingkungan? 👇
Sumber: RUANG.ID | Cerita Profesor IPB Bambang Hero Bongkar Karhutla Riau | Arfrian Rahmanta | 22 Oktober 2026 | *ilustrasi AI
