Insiden TPA Supit Urang Terbakar: Peringatan Keras Soal Tumpukan Sampah

Published by

on

Beny Miftahul Arifin

Insiden kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, patut dipandang sebagai alarm darurat bagi warga serta pemerintah. Munculnya kepulan asap hitam pekat menandakan adanya bahaya lingkungan serta kesehatan yang tidak boleh diremehkan.

Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa urusan persampahan tidak tuntas sekadar dengan memindahkannya dari pemukiman ke TPA. Tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk tanpa adanya penanganan yang layak justru menyimpan potensi bahaya, mulai dari risiko kebakaran hingga pencemaran lingkungan.

Merujuk pada catatan Pemerintah Kota Malang di tahun 2024, volume timbulan sampah harian menyentuh angka rata-rata 731,29 ton, di mana mayoritasnya atau sekitar 61 persen didominasi oleh sampah organik. Situasi masif ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kemampuan TPA Supit Urang dalam menampung beban sampah dari Kota Malang.

Padahal, payung hukum terkait hal ini sudah tersedia, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur penanganan dan pengurangan sampah. Pertanyaan utamanya adalah seberapa konsisten regulasi tersebut diimplementasikan.

Musibah kebakaran ini seyogianya dimanfaatkan sebagai momen introspeksi. Pemerintah Kota Malang dituntut untuk bergerak cepat memperketat langkah preventif kebakaran, menjamin keselamatan kesehatan warga yang terdampak, serta mengoptimalkan pengurangan volume sampah lewat metode pengolahan yang aman dan terukur.

Dalam waktu bersamaan, tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah, mengolah sampah organik mandiri dari rumah, serta menekan pemakaian plastik sekali pakai sangat diperlukan. Akan tetapi, upaya warga ini wajib diiringi dengan ketersediaan fasilitas pengolahan yang memadai agar tidak terjadi lagi pemilahan di rumah yang berujung pada pencampuran kembali saat proses pengangkutan.

Seiring dengan perkembangan Kota Malang, volume sampah yang dihasilkan pun ikut melonjak. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah semestinya bukan hanya dinilai dari kecepatan pengangkutan sampah, melainkan seberapa besar volume sampah yang sukses ditekan dan diolah.

Pemerintah tidak boleh hanya berfokus memadamkan api kebakaran, sementara akar masalah penumpukan sampah diabaikan begitu saja. Walaupun api dapat dipadamkan, dampak buruk dari pengelolaan sampah yang kurang optimal akan terus menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat.