Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Diringkus Polisi, Tiga Tersangka Ditangkap di Bangkalan

Published by

on

Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di berbagai titik di Kota Surabaya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebanyak tiga orang yang diduga terlibat, mulai dari pelaku utama hingga penadah, berhasil diciduk di daerah Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Kamis (15/10/2026).

Dari tiga orang yang ditangkap, dua di antaranya mempunyai inisial U.F. dan H. Keduanya disinyalir bertindak sebagai eksekutor yang merampas sepeda motor warga di berbagai tempat di Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membeberkan bahwa kelompok ini beraksi dengan cara merusak bagian kunci kendaraan korban.

“Pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan alat pembuka magnet, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Hadi saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini diperkirakan sudah beraksi di minimal lima kecamatan di Surabaya, meliputi Gunung Anyar, Pakal, Tandes, Sukomanunggal, serta Sawahan.

Jenis sepeda motor matik menjadi target utama komplotan tersebut. Beberapa merek yang sering diincar di antaranya Honda Vario, Honda Beat, serta Honda Scoopy.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang buktinya mencakup satu set kunci T bersama mata kunci dan alat pembuka magnet, satu buah telepon genggam, serta dua unit sepeda motor dengan salah satunya berjenis Honda Beat.

Pihak Polrestabes Surabaya turut memberikan imbauan kepada warga yang merasa kehilangan motor di daerah hukum mereka supaya lekas melapor kepada pihak berwajib. Masyarakat diminta membawa surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK untuk mempermudah identifikasi serta pencocokan barang bukti yang sudah diamankan.

Akibat perbuatan tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait penadahan barang curian. Di sisi lain, pihak penyidik masih mendalami kasus ini guna mencari tahu potensi keterlibatan pihak lain atau jaringan curanmor yang lebih besar. (AB)