ABH Kasus Kematian Anak Down Syndrome Bakal Dibina di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya

Published by

on

Kediri – Polrestabes Surabaya memutuskan anak yang diduga terlibat dalam perkara kematian Z (10), anak penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama enam bulan.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian menerima hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari pekerja sosial (peksos) yang menjadi salah satu acuan dalam menentukan langkah penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan sejak peristiwa terjadi pada 12 September 2026. Penyelidikan dilakukan dengan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku mengingat pihak yang diduga terlibat masih berstatus sebagai anak.

“Per tanggal 29 September 2026, sebagai tahapan dalam proses penyelidikan ini, perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Luthfie, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, penelitian kemasyarakatan ini memerlukan kajian mendalam yang mencakup lingkungan sosial, kondisi keluarga, serta berbagai aspek lain yang berhubungan dengan anak. Hasil litmas itu lantas menjadi pegangan bagi pihak-pihak terkait dalam memutuskan langkah penanganan berikutnya.

Luthfie menerangkan, penanganan terhadap anak yang belum genap berusia 12 tahun berpedoman pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan aturan tersebut, penyidik bersama pekerja sosial profesional serta pembimbing kemasyarakatan mengambil keputusan untuk mengikutsertakan anak dalam program pembimbingan, pembinaan, dan pendidikan, atau mengembalikannya kepada wali atau orang tua.

“Jadi, ada dua hal yang harus kita putuskan berdasarkan hasil penelitian dari pekerja sosial,” jelasnya.

Sebelum hasil litmas keluar, anak tersebut sempat tinggal bersama orang tuanya sambil menanti keputusan dari pihak-pihak terkait.

Selepas menerima hasil litmas, Polrestabes Surabaya menggelar rapat penentuan keputusan pada Senin (19/10/2026). Pertemuan ini melibatkan penyelidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Dalam proses tersebut, kepolisian turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak keluarga anak yang bersangkutan, serta keluarga korban atau pihak yang mewakilinya bersama penasihat hukum.

Hasil rapat sepakat memutuskan bahwa anak itu akan menjalani masa pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemkot Surabaya.

Selama masa pembinaan berlangsung, hak pendidikan anak tetap diperhatikan. Program ini meliputi konseling secara berkala, pembinaan rohani, pendidikan akademik, serta pemenuhan kebutuhan makan dan kesehatan.

Di sisi lain, proses penanganan terhadap satu anak lain yang turut terkait dalam perkara ini masih berjalan. Untuk sementara waktu, anak tersebut dititipkan di sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.

Penempatan ini dilakukan dengan memperhatikan aspek psikologis dan sosial anak, sekaligus guna menghindari kontak langsung dengan keluarga korban yang masih berduka.

Luthfie menyebutkan, keputusan penempatan anak kedua itu dibuat dengan mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan beserta restu dari keluarganya, sementara proses penanganannya masih menanti tahap lanjutan.

Luthfie berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran aparat, pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam mengawasi serta memberikan perhatian pada tumbuh kembang anak.

“Ke depan, kita harus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparat, maupun seluruh pihak, agar memiliki perhatian terhadap anak-anak di lingkungan kita,” pungkasnya.

Penanganan perkara ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk kebutuhan pembinaan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (AB)