Kediri – Ribuan warga melangsungkan aksi damai tepat di depan Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, pada Senin (12/10/2026). Mereka menuntut supaya kegiatan pertambangan galian C segera ditutup karena dinilai merugikan warga serta merusak lingkungan sekitar.
Koordinator aksi bernama Suwito mengungkapkan bahwa kegiatan tambang di Dusun Damarwulan, Desa Puncu, membuat warga di kawasan Puncu, Satak, dan sekitarnya merasa resah.
“Khususnya di daerah Puncu, Satak, dan saat ini sedang ada galian yang dilakukan oleh PT EPAS, masyarakat sangat-sangat resah, sangat-sangat dirugikan,” katanya.
Sewaktu audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), para perwakilan warga membeberkan berbagai keluhan, mulai dari jalan rusak, fasilitas air yang terganggu, hingga rasa khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan serta kerusakan alam.
Menurut pandangan Suwito, kegiatan tambang ini membawa lebih banyak kerugian ketimbang manfaat bagi warga. Ia menyampaikan bahwa rusaknya fasilitas air membuat warga kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari sampai harus membeli air bersih buat keperluan mandi dan minum.
“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, untuk prasarana air yang ada di atas ikut rusak, kita masyarakat kita saat ini hanya untuk minum sama mandi saja harus beli. Apalagi jalan, jalan yang ada di depan itu sampai Puncu, sampai Kepung itu rusak parah, drainase tidak sesuai,” ujarnya.
Suwito juga menuturkan bahwa keresahan ini sudah dirasakan warga kurang lebih selama enam tahun seiring dengan berjalannya aktivitas tambang di sana.
Dia menambahkan, dampak dari tambang ini turut dikeluhkan oleh masyarakat di berbagai wilayah lain seperti Pugeran, Margomulyo, Sukomoro, Larepan, Satak, Asmorobangun, Puncu, serta Lestari.
Di samping infrastruktur yang rusak, warga menyoroti ramainya truk pengangkut material tambang yang lewat setiap harinya. Suwito memperkirakan jumlahnya bisa mencapai 50 hingga hampir 100 truk dalam sehari.
Ia berpendapat kalau kendaraan berukuran besar tersebut bikin jalanan makin rusak serta menaikkan potensi kecelakaan. Suwito turut menyatakan ada warga yang sudah menjadi korban kecelakaan di kawasan tersebut.
“Bahkan warga masyarakat Puncu dan sekitarnya sudah ada yang menjadi korban. Yang seperti diutarakan Pak Kades itu tadi, sudah terjadi korban dan ibunya yang meninggal, anaknya akhirnya menjadi yatim,” katanya.
Melihat berbagai permasalahan ini, warga mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait supaya lekas mengambil tindakan nyata untuk menanggapi tuntutan penutupan tambang.
Suwito menegaskan bahwa masyarakat bakal terus mendesak agar kegiatan pertambangan dihentikan apabila pemerintah tidak kunjung merespons aspirasi mereka.
“Mohon untuk Mas Dito, Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, mohon apapun yang akan terjadi warga akan tetap menghentikan tambang. Mohon untuk ditindaklanjuti Mas Dhito. Warga saat ini sudah resah, mohon tambang ditutup. Kalau jenengan tidak nutup tambang, saya yakinkan warga masyarakat akan menutup dengan cara sendiri apapun yang terjadi. Mohon ditindaklanjuti,” tegasnya.
Di sisi lain, Camat Puncu yaitu Firman Tappa menyatakan pihaknya telah menerima serta menampung seluruh aspirasi warga, khususnya mengenai masalah kerusakan jalan, lingkungan, maupun sarana air.
“Kita sudah menerima, sudah mendengarkan keluh kesah aspirasi apa yang mereka keluhkan selama ini, ternyata terkait dengan kerusakan lingkungan, jalan, air dan lain sebagainya. Itu sudah kami tampung, sudah kami terima,” katanya.
Firman menerangkan bahwa pihak pemerintah kecamatan tidak mempunyai wewenang terkait urusan perizinan ataupun mengambil keputusan untuk menghentikan operasional tambang secara permanen.
Meski demikian, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak berwenang demi mengupayakan penghentian sementara kegiatan tambang di lapangan. Upaya tersebut diharapkan mampu meredam keresahan warga sambil menunggu pembahasan lebih lanjut bersama pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Yang jelas, ini kami nanti setelah ini berkoordinasi dengan pihak empat pilar untuk paling tidak untuk menghentikan sementara operasional yang ada di lapangan. Hanya untuk meredam gejolak yang ada di tengah-tengah masyarakat. Itu yang bisa kita lakukan untuk saat ini. Untuk yang lain-lain terkait dengan perizinan apalagi penghentian secara permanen, sekali lagi itu bukan kewenangan di kami,” tegasnya.
Warga Puncu dan Satak pun mengutarakan niat mereka untuk terus memantau hasil kelanjutan audiensi ini, termasuk mendorong adanya evaluasi izin tambang oleh pemerintah provinsi sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, izin usaha pertambangan itu tercatat berlaku sampai tanggal 21 Juli 2027. Sebelumnya, aktivitas tambang tersebut sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya kembali beroperasi. (AB)
