Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim berhasil membongkar dua peristiwa memilukan terkait kematian bayi. Kasus pertama menyangkut pembunuhan bayi yang baru lahir di Kecamatan Pare, sementara kasus kedua berkaitan dengan tindakan aborsi serta pembuangan janin di Kecamatan Pagu.
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kedua kasus tersebut dalam sebuah konferensi pers bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada Rabu (7/10/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya motif yang serupa dari kedua peristiwa tersebut, yakni rasa takut para pelaku apabila kehamilan mereka diketahui oleh keluarga.
Untuk perkara pertama, polisi menetapkan dua sejoli berinisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah berjalan selama dua tahun dan rencananya berlanjut ke pelaminan mendadak berubah setelah TW hamil.
Insiden kelam itu berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi kediamannya yang berlokasi di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Lantaran khawatir tangisan buah hatinya didengar orang, TW nekat membekap hidung serta mulut bayinya hingga menghembuskan napas terakhir sesaat usai dilahirkan.
Selanjutnya pada hari Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih yaitu DA membawa jenazah bayi tersebut untuk dikuburkan secara sembunyi-sembunyi di area belakang rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.
Akibat perbuatan tersebut, TW bersama DA dikenakan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, kasus kedua terkuak setelah warga dikejutkan oleh penemuan jasad janin bayi laki-laki berumur sekitar lima bulan di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan intensif pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pasangan muda berinisial AW (20) serta RGP (20).
Guna menyembunyikan kehamilan karena merasa belum siap menikah, AW nekat meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Sesudah janin itu keluar, keduanya sempat menyimpan sebelum akhirnya membuangnya di pinggir jalan wilayah Bulupasar.
Atas perbuatan melanggar hukum ini, pasangan tersebut dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua kejadian ini mencerminkan sisi gelap bahwa kehamilan di luar nikah tanpa perencanaan dapat berujung pada tindak kriminal berat akibat keputusan yang salah.
Menutup acara jumpa pers tersebut, Kapolres Kediri menyampaikan pesan serta peringatan keras bagi kaum muda agar senantiasa berhati-hati dalam bergaul demi menghindari risiko hukum yang berat.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (AB)
Tinggalkan Balasan