Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Akibat keputusan ini, Bechi yang tadinya rutin menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Berdasarkan informasi yang ada, Bechi tiba di Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang (8/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, ia sempat melakukan wajib lapor di Bapas Malang yang lokasinya berdekatan dengan lapas tersebut.
Kakanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menyampaikan bahwa terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santrinya itu harus kembali menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut oleh Kementerian Imipas.
“Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA,” ungkap Kusnali ketika memberikan keterangan di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026) sore.
Kusnali menerangkan, pihak Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur memperoleh surat pencabutan tersebut pada hari Selasa, 6 Oktober 2026. Surat keputusan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditpas) dan ditandatangani oleh Menteri Imipas tertanggal 30 September 2026.
“Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu, dan kami terima di tanggal 6 hari Selasa kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, Bechi sempat mendatangi Bapas untuk wajib lapor sekitar pukul 11.45 WIB. Kini, statusnya resmi aktif kembali sebagai warga binaan yang ditahan di Lapas Kelas I Malang.
“Tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan, MSA. Alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11 tadi dari Balai Pemasarakatan Malang sudah langsung dibawa ke Lapas I Malang,” tutur Kusnali.
Bechi tiba dan memasuki area Lapas Malang sekitar pukul 11.25 WIB guna melanjutkan sisa masa hukuman sesuai vonis hakim. Dirinya kini ditempatkan di lokasi khusus meskipun dulu pernah menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang sebelum memperoleh kebebasan bersyarat.
“Sekarang kita tempatkan untuk sementara di tempat khusus karena ini masuk kategori pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah,” tegasnya.
Perlu diketahui, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang terletak di Ploso, Kabupaten Jombang. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun kepada Bechi dalam persidangan tahun 2022 lalu.
Sejatinya, Bechi baru akan rampung menjalani masa hukuman pada 2029 dan baru menginjak dua pertiga masa pidana pada Maret 2027. Namun, ia sempat menerima pembebasan bersyarat tanggal 15 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang karena dinilai telah melewati dua pertiga masa pidana per 23 Juli 2025. (AB)
Tinggalkan Balasan