Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus fidusia kredit Rp60 miliar di Bank BCA, akhirnya tuntas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mantan Direktur PT Berkat Marisa yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu diciduk tim gabungan kejaksaan pada Selasa pagi, 6 Oktober 2026.
Oktavanus dicokok sekitar pukul 06.45 WITA ketika sedang mengisi bahan bakar minyak di pinggir jalan Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Proses penangkapan ini berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terlaksana berkat pelacakan intensif setelah tim gabungan mendapat informasi akurat soal posisi terpidana di Gorontalo.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato usai memastikan tempat persembunyian Oktavanus.
“Keberadaan yang bersangkutan telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat,” kata Yogi
Oktavanus sendiri merupakan terpidana yang harus menjalani sanksi hukum merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Oktavanus bersalah melakukan tindak pidana fidusia dengan vonis empat tahun penjara serta denda Rp50 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti kurungan selama dua bulan.
Kasus ini sebelumnya juga telah melalui tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya lewat Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby serta Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Berdasarkan catatan perkara, Oktavanus saat menjabat Direktur PT Berkat Marisa terbukti memalsukan bukti setoran bank tatkala mengajukan pengalihan kredit atau take over dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad, Surabaya.
Pagu kredit yang menjadi inti permasalahan tersebut menyentuh angka Rp60 miliar, di mana cicilan kreditnya mulai macet sejak tahun 2014.
Usai diamankan di Pohuwato, Oktavanus menjalani prosedur administrasi di Kejari Pohuwato sebelum digelandang ke Bandara Djalaluddin untuk penerbangan menuju Surabaya.
Sesampainya di Surabaya, terpidana langsung dieksekusi guna menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya yang terletak di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya,” jelas Yogi
Penyergapan Oktavianus sekaligus mempertegas bahwa putusan pengadilan yang inkracht wajib dieksekusi, di mana status buron tidak akan bisa menghilangkan kewajiban terpidana dalam menjalani hukumannya.
Tinggalkan Balasan