Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melangsungkan Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III Tahun 2026 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak pada hari Kamis (1/10/2026).
Agenda utama dalam rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah bersama Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, jajaran Forkopimda, dan para anggota DPRD Demak.
Ketika membuka acara, Zayinul Fata mengonfirmasi bahwa rapat telah sah dan memenuhi kuorum berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Berikutnya, ada enam fraksi di DPRD Demak yang menyampaikan pandangan umumnya secara berurutan. Dimulai oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, serta ditutup oleh Fraksi Demokrat Pembangunan Sejahtera.
”Enam fraksi DPRD Kabupaten Demak telah menyampaikan pandangan umum fraksinya yang berupa pendapat, saran, masukan, serta pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Semoga menjadi sumbang saran dan pemikiran yang bermanfaat guna bahan kajian pembahasan Raperda tersebut,” ujar Zayinul Fata.
Proses pembahasan Raperda APBD 2027 ini selanjutnya tinggal menantikan penyampaian jawaban dan tanggapan resmi dari Bupati Demak menanggapi berbagai catatan serta pertanyaan dari keenam fraksi. Rencana penyampaian jawaban Bupati Demak tersebut diagendakan pada Rapat Paripurna hari Senin (5/10/2026).
