Sinyal Muda

Terkoneksi terus-menerus dan anti Lelet

Cari Kerja Lewat Facebook, Perempuan di Malang Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan

Malang – Seorang perempuan muda asal Kabupaten Malang hampir saja mengalami pemerkosaan dengan dalih tawaran lowongan kerja. Pelaku berinisial MT (46) berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook.

Kasat Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, korban yang berasal dari Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, mulanya dijemput di rumahnya menggunakan sepeda motor oleh MT. Tersangka mengajak korban bekerja di suatu koperasi yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin (14/9/2026).

“Korban awalnya mengenal tersangka melalui media sosial Facebook. Kemudian korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Yulistiana, pada Selasa (22/9/2026) di Mapolres Malang.

Selanjutnya, korban dibawa menuju sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di ruang tamu karena tersangka beralasan hendak mengambil atau menyiapkan kendaraan. Akan tetapi, tersangka kemudian menyampaikan bahwa dirinya tidak berniat mencarikan pekerjaan.

“Di sini tersangka ini justru hendak melakukan hubungan seksual dengan korban,” kata Yulistiana.

Mendapati hal itu, korban langsung memberikan penolakan. Tersangka lalu diduga melakukan pemukulan serta mencekik korban, di samping melontarkan ancaman memakai celurit serta mengikat tangan korban menggunakan tali.

“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ucap dia kembali.

Pada akhirnya, korban sukses membuka pintu rumah dan menjerit meminta tolong kepada warga sekitar. Jeritan tersebut didengar oleh warga sehingga membuat pelaku melarikan diri. Sebelum kabur, MT sempat merampas ponsel milik korban yang ditaruh di ruang tamu.

Pihak kepolisian kemudian menjalankan penyelidikan dengan memeriksa korban serta beberapa saksi. Selepas pelaksanaan gelar perkara, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur melakukan pengejaran terhadap tersangka sampai ke wilayah Jombang.

“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang, Kamis (17/9). Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, seutas tali dengan panjang sekitar 4 meter, celurit, palu, serta ponsel korban yang rencananya hendak dijual guna keperluan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yulistiana turut mengimbau warga agar senantiasa waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan via media sosial, khususnya yang berasal dari orang yang baru dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan dari orang yang belum dikenal. Pastikan informasi pekerjaan dan identitas pihak yang menawarkan sebelum memenuhi ajakan bertemu,” pungkasnya. (AB)

Tinggalkan Balasan

Navigasi

Tentang

Writing on the Wall is a newsletter for freelance writers seeking inspiration, advice, and support on their creative journey.

Apakah ini situs baru Anda? Masuk untuk mengaktifkan fitur admin dan mengabaikan pesan ini
Login