Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Kabupaten Demak akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan bersama tersebut diambil lewat Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada 9 September 2026.
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, serta dihadiri Bupati Demak Eisti’anah bersama jajaran Forkopimda, para anggota dewan, dan sejumlah tamu undangan.
Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan bahwa kesepakatan bersama ini tercapai usai Raperda Perubahan APBD 2026 melalui serangkaian pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD.
“Raperda telah diserahkan pada DPRD dan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD, maka telah sampai pada tahap persetujuan bersama,” kata Eisti’anah.
Dirinya pun menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran pimpinan serta anggota DPRD Demak atas segala masukan dan saran selama pembahasan berlangsung.
Kendati demikian, persetujuan bersama ini belum menjadi langkah penghabisan. Raperda tersebut masih harus melalui tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Eisti’anah menuturkan, proses evaluasi ini penting guna memastikan kebijakan anggaran Pemkab Demak tetap selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi.
Di samping itu, langkah evaluasi juga bertujuan agar perubahan APBD tidak berbenturan dengan kepentingan umum, aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ataupun produk hukum daerah lainnya.
“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Apabila tahapan evaluasi rampung, Pemkab Demak bakal melanjutkan dengan menetapkan Perda mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati terkait Penjabaran Perubahan APBD 2026.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar sigap menyiapkan segala kebutuhan supaya program dan kegiatan yang sudah dirancang bisa segera dieksekusi.
“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” tegasnya.
Eisti’anah menggarisbawahi bahwa percepatan program sangat diperlukan agar agenda pembangunan tidak mengalami penundaan dan dampaknya dapat langsung dinikmati masyarakat.
Selain itu, ia berpesan kepada seluruh perangkat daerah agar melaksanakan kegiatan secara efektif, efisien, transparan, serta akuntabel, dan menghindari penumpukan kegiatan di pengujung tahun anggaran.
Dengan demikian, penyerapan anggaran bisa berjalan lebih optimal serta hasil pembangunan memberikan faedah yang lebih luas bagi warga Kabupaten Demak.
“Marilah kita bersama-sama menjaga dan mendorong pembangunan Kabupaten Demak agar terus bergerak menuju daerah yang semakin bermartabat, maju, sejahtera, dan agamis,” pungkas Eisti’anah.
Tinggalkan Balasan